Seringkali ada yang bertanya, “bedanya Taman Bacaan Masyarakat dengan Perpusdes apa ya? apa cuma beda nama saja?”. Selain itu ada yang bertanya kalau Sanggar Baca ikut masuk yang TBM atau Perpusdes?
Gb. Sanggar Baca Trilogi
Memang bagi orang awam, akan sangat sulit untuk membedakan apa TBM, Perpusdes, Sanggar Baca, Rumah baca dan sebagainya. Beranjak dari pertanyaan itu, tulisan ini ingin menelusuri bagaimana perbedaan dan persamaan dari konsep TBM dan Perpusdes.
Untuk langkah awal, kita bisa lihat bagaimana definisi dari TBM ataupun Perpusdes dahulu. Secara garis besar tujuan dan fungsi dari TBM dan Perpusdes hampir sama, yaitu dengan sama sama menyedikan saranda dan prasarana informasi serta rekreasi bagi masyarakat. Sebenarnya ada banyak definisi dan pemikiran tentang TBM dan Perpusdes, namun di tulisan ini mencoba mengambil salah satu sisi/sudut pandang dari pedoman atau kajian yang sudah ada. Adapun perbedaannya kira kira bisa dilihat sebagai berikut:
- Perpustakaan Desa*
Bila merujuk dengan pedoman pembuatan Perpustakaan Desa, disana tertulis;
Perpustakaan Desa/Kelurahan adalah perpustakaan masyarakat sebagai salah satu sarana/media untuk memngkatkan dan mendukung kegiatan pendidikan masyarakat pedesaan, yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembangunan desa/kelurahan. Kemudian dijelaskan lebih lanjut bahwa Pengertian Perpustakaan desa/Kelurahan dalam buku pedoman adalah “Perpustakaan Rakyat sebagai salah satu aspek dari pada urusan pendidikan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 (LN Nomor 64 Tahun 1956) Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1951 (LN Nomor 110 Tahun 1951) sebagai urusan Pemerintah Pusat yang telah diserahkan kepada daerah’ .
Tujuan
1 . Untuk menunjang program wajib belajar 2. Menunjang program kegiatan pendidikan seumur hidup bagi masyarakat 3. Menyediakan buku-buku pengetahuan. maupun keterampilan untuk mendukung keberhasilan kegiatan masyarakat diberbagai bidang_ misalnya : ” Pertanian (yang produktif) ” Perikanan, peternakan, perindustrian ” pengolahan. pemasaran dan lain-lain Menggalakkan minat baca masyarakat dengan memanfaatkan waktu luang untuk membaca agar tercipta masyarakat kreatif. dinamis . produktif dan mandiri 5. Menyimpan dan mendayagunakan berbagai dokumen kebudavaan sebagai sumber informasi, penerangan. pembangunan clan menambah wawasan pengetahuan masyarakat pedesaan. 6. Memberikan semangat dan hiburan yang sehat dalam pemanfaatan waktu senggang dengan hal-hal yang bersifat membangun. 7. Mendidik masyarakat untuk memelihara dan memanfaatkan bahan pustaka secara tepat guna dan berhasil guna.
Lembaga Penyelenggara
Adapun penanggungjawab pelaksanaan perpustakaan desa/kelurahan yaitu 1 . Kepala Desa/Kelurahan secam fungsional adalah penanggung jawab pelaksana penyelenggaraan perpustakaan desa/keluahan. 2. Pelaksana kegiatan sehari-hari atas perpustakaan desa/kelurahan dilakukan oleh pengurus perpustakaan desa/kelurahan . 3. Dalam melaksanakan tugasnya pengurus perpustakaan desa/kelurahan menyampaikan laporan dan bertanggung jawab kepada kepala desa/kelurahan .
- Taman Bacaan Masyarakat**
Bila merujuk dengan Juknis Taman Bacaan Masyarakat, disana tertulis;
Taman Bacaan Masyarakat (TBM) adalah sebuah tempat/wadah yang didirikan dan dikelola baik oleh masyarakat maupun pemerintah dalam rangka penyediaan akses layanan bahan bacaan bagi masyarakat sekitar sebagai salah satu sarana utama dalam perwujudan konsep pembelajaran sepanjang hayat untuk mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar TBM.
Tujuan program TBM
- Meningkatkan kemampuan keberaksaraan dan keterampilan membaca,
- Menumbuhkembangkan minat dan kegemaran membaca,
- Membangun masyarakat membaca dan belajar
- Mendorong terwujudkan masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
- Mewujudkan kualitas dan kemandirian masyarakat yang
berpengetahuan, berketerampilan, berbudaya maju, dan beradab.
Lembaga penyelenggara TBM
Satuan pendidikan nonformal penyelenggara taman bacaan, diantaranya: PKBM, LKP, rumah Pintar, Yayasan, UPTD SKB, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan unsur masyarakat yang menyelenggarakan program PNF lainnya.
Dari cuplikan diatas dapat kita lihat bahwa Perpusdes dan TBM lebih kepada segi pengelolaannya. Jika perpustakaan dikelola oleh Pemerintah (Desa) dan diatur dengan sistem pelayanan yang baku, mulai dari pengunjung sampai pengelolaan bahan pustaka. Sementara TBM merupakan lembaga yang lebih bersifat lebih lentur, non formal dan dikelola secara mandiri oleh masyarakat.
Perbedaan lainnya, penyelenggaraan TBM lebih berada di akar rumput, bila dibandingkan di Perpustakaan yang biasanya berada di tempat tempat formal. Hal itulah yang membuat TBM dan Perpustakaan mempunyai ranah yang berbeda pula. Sistem yang dipakai juga sangat berbeda, karena bila TBM tidak begitu ketat dalam mengelola dan mengatur buku buku, sementara Perpustakaan akan sangat ketat demi terjaganya barang koleksian. Selain itu, titik tekan TBM lebih kepada penyelenggaraan pemberdayaan dan edukasi di masyarakat, sementara perpustakaan lebih kepada penyediaan bahan bacaan sebagai sarana pendukung literatur penelitian dan kegiatan edukasi lainnya.
Dari beberapa informasi dapat diketahui bahwa secara garis besar, Perpustakaan di desa akan berada dibawah disupport dan dikelola dibawah Badan Arsip dan Perpustakaan Daerah, sementara TBM berada dibawah (namun TBM juga mendapatkan support dari Kemendikbud, dibawah Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, nonformal dan informal, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dari berbagai perbedaan itu dapat kita ketahui bahwa antara Taman Bacaan Masyarakat dan Perpustakaan khususnya Perpusdes tidak dapat diperlawankan, karena sebenarnya posisinya saling melengkapi. TBM sebagai garda paling bawah menjadi pintu masuk pengenalan literasi yang kemudian harus disupport oleh perpustakaan sebagai penyedia literasi yang lebih lengkap dan baku.
Begitulah kira kira penjelasan tentang apa itu TBM dan Perpusdes, sehingga bila dikembalikan ke pertanyaan “Sanggar Baca ikut yang mana?” maka jawabannya adalah lebih dekat dengan TBM , yaitu sebuah ruang publik yang menyediakan literatur dan mempunyai kegiatan pemberdayaan dan edukasi kepada masyarakat.
Sumber Referensi
*http://www.pustakaindonesia.org/wp-content/uploads/2012/05/Pedoman-Perpustakaan-Desa.pdf
**http://www.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/bindikmas/sites/default/files/documents/files/Petunjuk%20Teknis%20TBM%20Rintisan.pdf
***http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/29396/1/GITA%20RIZKI%20HASTARI-FAH.pdf
Apakah frase “Rumah Baca” sudah jelas jelas tercantum dalam peraturan perundangan yang ada?!
Karena yang tercantumkalau tidak salah hanya Taman Bacaan Masyarakat atau TBM
SukaSuka
secara ekspilit memang tidak tertulis, namun kita bisa tafsirkan dalam beberapa petunjuk teknis bantuan sarpras yang dikeluarkan oleh kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat ) tertulis:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan
Nonformal, pasal 1, angka 8 menyatakan bahwa Program
Pendidikan Nonformal adalah layanan pendidikan yang
diselenggarakan untuk memberdayakan masyarakat melalui
pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini,
pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan
perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan
keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan,
serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan
kemampuan peserta didik. Dalam melaksanakan layanan
tersebut dapat dilakukan melalui lembaga satuan
pendidikan nonformal yang telah disebutkan pada pasal 3,
bahwa satuan pendidikan nonformal terdiri dari: LKP,
Kelompok Belajar, PKBM, Majelis Taklim, dan Satuan PNF
Sejenis (Rumah Pintar, Balai Belajar Bersama, Lembaga
Bimbingan Belajar, serta bentuk lain yang berkembang di
masyarakat dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal).
Taman Bacaan Masyarakat (TBM) merupakan lembaga
yang menyelenggarakan pengembangan budaya baca dan
minat baca masyarakat, dengan menyediakan fasilitas
bahan bacaan kepada masyarakat, dan juga berfungsi
sebagai sumber informasi bagi masyarakat di sekitar TBM,
selain itu TBM juga dapat berfungsi sebagai lembaga
pengembangan masyarakat. TBM dapat berdiri sendiri menjadi lembaga yang mandiri, atau menginduk pada
lembaga utamanya seperti PKBM, Yayasan, dan lain-lain.
Dari kalimat itu, dan dari pembacaan kami, Rumah baca, sanggar baca dan sebagainya bisa masuk dalam satuan PNF (rumah pintar, balai belajar dan sebagainya). demikian tafsir kami. terima kasih dan salam
SukaSuka